REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat di hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melakukan sidak di Pusat Perkantoran Duta Merlin dan kawasan kuliner Pecenongan, Sawah Besar.
"Dalam sidak kali ini kami mengecek usaha kuliner dan perusahaan-perusahaan esensial. Kami melihat bagaimana penerapan protokol kesehatannya dilakukan," ujar Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat Budi Sulistyadi Pratama di sela-sela kegiatan pemantauan di Duta Merlin, Selasa (15/9).
Berdasarkan pantauan, dalam sidak kali ini kegiatan perkantoran di komplek Duta Merlin terlihat sangat sepi. Pada saat petugas Satpol PP memasuki perusahaan demi perusahaan pun terlihat hanya ada satu staf di bagian resepsionis.
Jumlah pegawai yang berada di dalam satu gedung perusahaan pun hanya berjumlah sekitar 5-10 pegawai saja. Meski demikian, Satpol PP sempat menegur salah satu usaha kuliner yang berdagang bakso di Duta Merlin karena masih menyediakan kursi untuk pelanggan di tempatnya berjualan.
"Bangku-bangkunya kami naikkan ya pak. Ini untuk menghindari adanya pelanggan yang makan di tempat," ujar seorang petugas Satpol PP sembari menaikkan kursi berbahan plastik ke atas meja.
"Karena tadi sifatnya belum ada yang melanggar, kami berikan imbauan-imbauan terkait penerapan protokol kesehatan," kata Budi.
Untuk sidak di Kawasan Kuliner Pecenongan, Satpol PP Jakarta Pusat juga melakukan hal yang serupa. Meski tidak ditemukan restoran atau pedagang kaki lima yang melayani pelanggan untuk makan di lokasi, namun masih banyak ditemukan bangku-bangku untuk pelanggan makan di tempat tersedia.
Karena itu, para petugas Satpol PP hanya membantu pemilik restoran untuk menaikkan kursi ke atas meja sehingga memastikan tidak akan ada pelanggan yang makan di tempat di kawasan kuliner Pecenongan itu.
Pergub 88/2020 pasal 10 mengatur kewajiban bagi kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Salah satunya terkait tentang layanan kuliner harus dipastikan dibawa pulang langsung.
"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar," demikian bunyi pasal 10 ayat 3 butir a dalam Pergub 88/2020.