REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selama dua hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II sudah terjaring 428 orang yang melanggar di DKI Jakarta. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yakni Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP.
Pelaksanaan operasi bertujuan untuk memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. "Selama dua hari kita melaksanakan operasi yustisi di delapan titik wilayah DKI, secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo di pos Operasi Yustisi Kalimalang, Jakarta Timur pada Rabu (16/9).
Lebih lanjut Hari menuturkan dari 428 orang itu, dikenakan sanksi sosial sebanyak 66 orang dan 40 orang membayar denda administrasi. Operasi ini digelar di delapan titik dengan penyebaran wilayah di lima wilayah dalam kota dan tiga wilayah di perbatasan. Sebagian besar pelanggar yang ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Sebagian besar pelanggar yang ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan masker dengan benar sesuai dengan aturan dari pemerintah," ujar dia.
Hari menjelaskan cara menggunakan masker harus sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Pasal 4 yaitu menggunakan masker harus menutupo hidung, menutupi mulut, dan menutupi dagu. Operasi ini dilakukan selama 24 jam guna memutus penyebaran Covid-19 di masa PSBB Tahap II.