Rabu 16 Sep 2020 11:43 WIB

Pelanggar Operasi Yustisi di Kalimalang Meningkat

Dari 19 pelanggar, tiga di antaranya memilih bayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petugas gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggar Operasi Yustisi di Kalimalang meningkat pada Rabu (16/9) pagi. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan guna memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 selama masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Tahap II.

"Pagi ini sudah terjaring 19 orang. Di antaranya tiga orang memilih denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan sisanya memilih denda sosial berupa membersihkan fasilitas umum," kata Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman di Pos Yustisi Kalimalang pada Rabu (16/9).

Dari 19 orang itu, ada beberapa pelanggar yang keberatan. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pelanggar akhirnya paham dan dapat mengikuti peraturan yang ada.

Jariman menuturkan di hari ketiga ini mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya pada pagi hari. "Iya ada peningkatan. Kemarin saat pagi saja ada tujuh pelanggar," tutur dia.

Dari tujuh pelanggar, enam di antaranya memilih sanksi sosial dan satu orang membayar denda administrasi. Nantinya, akan ada sekitar 18 petugas Satpol PP yang berjaga di pos ini. Sementara untuk pembagiannya, para petugas akan dibagi dalam tiga shift selama pengawasan 24 jam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement