Rabu 16 Sep 2020 11:49 WIB

Tiga Pencuri Minimarket di Kabupaten Bekasi Gasak Rp 35 Juta

Selain uang dalam brangkas, pelaku juga mencuri ponsel korban.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Kampung Selang Jati, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (3/9). Masing-masing pelaku, yakni RY alias G, PTS alias S, dan IJ alias I berhasil menggasak uang senilai Rp 35 juta dari minimarket tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kejadian berawal ketika pegawai minimarket sedang melayani konsumen. Pada saat bersamaan, ketiga pelaku masuk ke minimarket dan berpura-pura hendak membeli popok dewasa dan minuman soda.

"Kemudian korban (karyawan minimarket) ditodong sebilah celurit oleh pelaku sambil menanyakan kunci brangkas dengan menggiring korban ke ruang brangkas," kata

 Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Hendra menuturkan, saat tiba di depan ruang brangkas, para pelaku segera membuka pintu brangkas yang terkunci. Mereka pun berhasil menggondol uang sebanyak Rp 35 juta dari brangkas.

"Para pelaku mengambil uang yang berada di dalam brangkas sebanyak Rp 35 juta. Kemudian para pelaku kabur setelah sempat mengunci korban di ruang brangkas dari luar," ujar Hendra.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, korban berhasil keluar setelah melepas kaca jendela di dalam ruang brangkas tersebut. Korban pun segera mencari ponsel miliknya, tetapi tidak ditemukan. Diduga para pelaku turut mencuri ponsel korban.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polsek Cikarang Barat akhirnya meringkus para pelaku pencurian itu dan menaksir jumlah kerugian mencapai Rp 38.783.600.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement