Rabu 16 Sep 2020 12:25 WIB

Mendes PDTT Minta Kepala Desa Fokus Entaskan Kemiskinan

Mendes PDTT akan terbitkan Permendes bagi kades dalam menggunakan dana desa

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 71,2 triliun.
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 71,2 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun. Jumlah ini meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 71,2 triliun.

Abdul Halim meminta kepala desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut. Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya sebab kepala desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goals Atau (SDGs) atau yang disebut pembangunan berkelanjutan.

"Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan," kata Abdul Halim, dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa. Ia memastikan acuan ini akan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Menurut dia, dengan Permendes itu, kepala desa tidak perlu kebingungan lagi. Sebab, di dalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

"Misalnya, ada kepala desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," kata dia lagi.

Kemendes, lanjut dia, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa. Selebihnya kepala desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing. 

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Gus Menteri ini mengingatkan kepala desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa. "Artinya apa? Seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," ujar dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement