Rabu 16 Sep 2020 14:18 WIB

65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Puspom TNI sebut ada 65 oknum TNI yang menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis.
Foto: Puspen
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali mengumumkan tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Agustus lalu. Saat ini, total ada 65 oknum prajurit TNI dari lintas matra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya,  90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU. 

Baca Juga

"Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement