Rabu 16 Sep 2020 15:31 WIB

Kementan Kaji Metode Wajib Tanam Bawang Diganti Pos Tarif

Sistem pos tarif masih dalam tahap konsultasi karena melanggar aturan WTO.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan, pemerintah tengah mengkaji sistem baru untuk menggantikan program wajib tanam yang selama ini dibebankan kepada importir bawang putih. Salah satu alternatif penggantinya dengan menerapkan sistem pos tarif.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan, pemerintah tengah mengkaji sistem baru untuk menggantikan program wajib tanam yang selama ini dibebankan kepada importir bawang putih. Salah satu alternatif penggantinya dengan menerapkan sistem pos tarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan, pemerintah tengah mengkaji sistem baru untuk menggantikan program wajib tanam yang selama ini dibebankan kepada importir bawang putih. Salah satu alternatif penggantinya dengan menerapkan sistem pos tarif.

"Kita sedang proses revisi wajib tanam. Jadi bagaimana misal dikenakan tarif sehingga importir tidak perlu wajib tanam, tapi mereka membayar," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, dana dari pembayaran itu nantinya akan dikumpulkan dan dilelang kepada perusahaan yang sanggup menggunakan uang itu untuk kegiatan pertanaman dalam negeri. Namun, kata Prihasto, sistem tersebut masih dalam tahap konsultasi.

Pasalnya, terdapat kemungkinan kebijakan pos tarif itu dapat melanggar peraturan dari World Trade Organization. "Kami akan perdalam di tim kami dalam penyusunan wajib tanam ini," kata Prihasto.

Prihasto mengatakan, salah satu alasan pihaknya ingin mengganti kewajiban tanam karena selama ini dirasa sulit oleh para importir untuk melakukan wajib tanam. Di mana, para importir diharuskan bermitra dengan petani lokal dan mencari area untuk melaksanakan budidaya bawang putih hingga memberikan produksi.

Menurutnya, dari hasil survei lapangan kebanyakan masalah yang dihadapi importir adalah sulitnya medan area pertanaman. Namun, mengenai progres wajib tanam yang berhasil maupun yang belum berhasil, seluruhnya telah terdata dengan baik.

Sementara itu, ia mencatat, dari 122 importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Kementan, ada 70 importir yang sama sekali belum melakukan wajib tanam.

Tahun 2018 dan 2019 juga terdapat kasus serupa. Di mana tahun 2019 tercatat 33 perusahaan dan 2018 ada 30 perusahaan yang belum melunasi wajib tanam bawang putih di dalam negeri.

Ketua Komisi IV, Sudin, mengatakan, kebijakan pos tarif berpotensi melanggar aturan WTO. Ia pun menyarankan agar wajib tanam diganti dengan kewajiban importir menyerahkan bibit bawang putih mutu tertentu kepada Kementerian Pertanian.

Menurut dia, hal itu dapat mengurangi beban APBN dalam mengadakan bibit bawang putih setiap tahun untuk mengejar swasembada. Ia pun menawarkan perubahan Undang-Undang Hortikultura jika memang dibutuhkan revisi undang-undang agar bisa mengubah kebijakan wajib tanam.

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi IV pun telah meminta Kementan untuk melakukan evaluasi kewajiban wajib tanam tersebut. Selanjutnya, Kementan diminta memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia untuk pengawasa demi memperbaiki kepatuhan pengusaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement