Rabu 16 Sep 2020 15:59 WIB

Pelajar SMA Cabuli Tiga Anak Sesama Jenis

Kepada calon korbannya, tersangka menawari mereka makanan atau uang.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus EM (16 tahun), remaja yang masih sekolah di kelas dua SMA. Pelajar itu dibekuk atas pengaduan orang tua yang anaknya menjadi korban perilaku pencabulan tersangka.

"Kami menangkap tersangka karena ada pengaduan yang bersangkutan telah mencabuli anak pelajar SD," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Whisnu Caraka, Rabu (16/9).

Dia menyebutkan, kasus pencabulan tersebut diketahui setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Saat itu, orang tua korban yang tinggal satu kelurahan dengan tersangka di Kecamatan Purwokerto Utara, mengaku anaknya telah menjadi korban perilaku bejat tersangka.

Orang tua korban mengaku mengetahui kejadian itu, setelah anaknya yang baru sekolah di kelas IV SD, menangis sendiri di rumahnya. Saat ditanya, korban mengaku duburnya sakit karena dicabuli oleh tersangka. Saat itu juga, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menurut Kasatreskrim, tersangka ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya telah memperkosa seorang bocah. Melainkan tiga orang anak usia SD, yang semuanya masih tinggal satu wilayah kecamatan dengan rumah tersangka.

"Kepada calon korbannya, tersangka menawari mereka makanan atau uang. Setelah dibujuk, akhirnya tersangka memperkosa bocah tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Kasatreskrim mengaku akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. ''Meskipun tersangka masih di bawah umur, hukuman tetap dilaksanakan karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun,'' katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement