REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pelanggar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di ruas Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan terlibat cekcok dan nyaris baku hantam dengan petugas gabungan pada Rabu (16/9). Pelanggar tersebut berkeras tidak mau didata dan diberi sanksi oleh petugas gabungan Kecamatan Mampang.
Pria yang merupakan seorang pengendara roda dua ini tidak terima ketika diberhentikan oleh petugas, dan beralasan telah membawa masker. Padahal, pria tersebut hanya mengantongi maskernya dan tidak menggunakannya.
“Saya bawa masker ini, saya buru-buru!” ujar pria tersebut dengan nada tinggi.
Karena pria tersebut kerap marah-marah, sejumlah petugas pun tampak kewalahan untuk memberi penjelasan kepada pelanggar tersebut. Hingga akhirnya petugas melepaskan pria tersebut tanpa memberikan sanksi apapun.
“Yang bersangkutan tidak memakai maskernya dengan baik dan benar, makanya kita berhentikan. Kita tindak sesuai dengan Pergub No. 79 Tahun 2020, namun yang bersangkutan belum memahami peraturan yang ada,” ujar Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang, Sugeng Karyadi, Rabu (16/9).
Sugeng mengatakan, pria tersebut merupakan warga Jakarta, tapi mengaku belum mengetahui peraturan mengenai penggunaan masker. Cekcok yang terjadi antar petugas dan pria tersebut membuat suasana di pos penindakan tampak tidak kondusif.
Operasi Yustisi Protokol Covid-19 yang digelar di ruas Kapten Tendean ini menjaring sedikitnya lima orang pelanggar dalam rentang waktu satu jam. Rencananya, operasi akan terus digelar petugas gabungan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta menekan jumlah warga yang terpapar Covid-19.