REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa menuai pro dan kontra. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies ( ISESS ) Bambang Rukminto khawatir, Perkap ini justru menimbulkan kerawanan.
Rukminto menilai, munculnya Perpol 4/2020 tentang Pamswakarsa, dan mencabut Perpol 24/2007 adalah langkah mundur. Sebab, ada aturan yang diatur dalam Perpol sebelumnya, justru tidak diatur dalam Perpol terbaru.
"Pasal-pasal tentang Satkamling ini yang rawan memunculkan konflik horizontal, karena semua pihak bisa membikin, tanpa ada aturan-aturan yang ketat, tenaga kerja, pajak dan seterusnya tadi. Cukup ijin dari Kakorbinmas Polri," kata Rukminto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/9).
Rukminto menjelaskan, dalam Perpol 24/2007 diatur tentang rekruitmen, Diklat, SOP, sekaligus lembaga yg menaunginya secara formal yakni BUJP (badan usaha jasa pengamanan) yg berbentuk Perseroan terbatas (PT). BUJP ini juga terikat dengan aturan perpajakan dan UU tenaga kerja.
Namun, ketika muncul Perpol 4/2020 tentang Pamswakarsa, dan mencabut Perpol 24/2007, Rukminto menilai ini sebagai kemunduran karena memasukan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang terdiri dari pecalang (ormas), Kamling yang dikelola RT/RW yang dikelola non formal.
"Yang membedakan preman atau tidak itu adalah lembaga yang menaunginya, legal atau tidak? Formal atau bukan? Ormas bisa jadi legal karena mendapat perijinan dari Polri? Tapi apakah bisa disebut formal bila tak memenuhi syarat sesuai UU tenaga kerja atau UU perpajakan?" ujarnya.
"Di sini artinya, Polri ingin main-main sendiri dengan melegalkan ormas dalam pengamanan," ujar Rukminto menegaskan.
Ia menilai, kontrol dan pengawasan akan sangat sulit dilakukan. Ia mempertanyakan bagaimana bila ormas yang dilegalkan dalam Satkamling itu melakukan pelanggaran hukum.
"Bagaimana bila muncul konflik dengan satpam yang sedang melaksanakan tugas di lingkungannya? Yang satu formal, sedang yang lain preman (non formal)?" ujarnya.
Rukminto mengakui, kebutuhan satpam untuk industri saat ini makin besar. Perpol 24/2007 memang harus diubah untuk dikembangkan sesuai kebutuhan jaman. Tetapi dengan menggantinya dengan Perpol 4/2020 malah set back.
"Ini sangat jauh bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Jenderal. Prof. Awaloedin Djamin, mantan Kapolri, yang juga bapak Satpam untuk membangun industri pengamanan yang modern, dan profesional," ujarnya.
Alih-alih Perpol Pam Swakarsa 4/2020 tersebut menjadi solusi di masa depan, dikhawatirkan sebaliknya menjadi masalah di masa depan. Rukminto mengatakan, sebaiknya Perpol tersebut harus dibatalkan.
"Menurut saya, sebaiknya Perpol tersebut dibatalkan. Selain belum ada urgensinya karena saat ini kita sedang berjuang melawan pandemi, dan krisis ekonomi yg mengikutinya, banyak pasal yang malah membuat rancu dan mundur ke belakang," katanya.