Rabu 16 Sep 2020 16:41 WIB

Pengamat: Perpol Pam Swakarsa Rawan Timbulkan Konflik

Pengamat menilai Perpol Pam Swakarsa justru menimbulkan kerawanan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
pamswakarsa
Foto: pamswakarsa.blogspot.com
pamswakarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa menuai pro dan kontra. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies ( ISESS ) Bambang Rukminto khawatir, Perkap ini justru menimbulkan kerawanan. 

Rukminto menilai, munculnya Perpol 4/2020 tentang Pamswakarsa, dan mencabut Perpol 24/2007 adalah langkah mundur. Sebab, ada aturan yang diatur dalam Perpol sebelumnya, justru tidak diatur dalam Perpol terbaru. 

Baca Juga

"Pasal-pasal tentang Satkamling ini yang rawan memunculkan konflik horizontal, karena semua pihak bisa membikin, tanpa ada aturan-aturan yang ketat, tenaga kerja, pajak dan seterusnya tadi. Cukup ijin dari Kakorbinmas Polri," kata Rukminto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/9).

Rukminto menjelaskan, dalam Perpol 24/2007 diatur tentang rekruitmen, Diklat, SOP, sekaligus lembaga yg menaunginya secara formal yakni BUJP (badan usaha jasa pengamanan) yg berbentuk Perseroan terbatas (PT). BUJP ini juga terikat dengan aturan perpajakan dan UU tenaga kerja.