Rabu 16 Sep 2020 16:45 WIB

Bawaslu Minta Konser Musik tak Diberi Izin

Ada peraturan larangan kerumunan massa saat pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19
Foto: Antara
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan agar pihak yang berwenang tidak memberikan izin keramaian kepada peserta pilkada yang akan menggelar konser musik saat pilkada. Sebab, ada peraturan larangan kerumunan massa saat pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi setiap pihak.

"Kami sudah ingatkan bahwa ini jangan sampai teman-teman yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin keramaian," ujar Bagja dalam rekaman diskusi daring yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (16/9).

"Kenapa? Karena sesuai dengan protokol Covid-19 kan tidak boleh berkumpul," lanjut dia.

Bagja mengatakan, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ia juga menyinggung adanya konser musik deklarasi salah satu bakal calon menyebabkan pengumpulan warga di tengah pandemi virus corona.

"Waktu itu ada konser, konser ini kan ada izinnya, izinnya dari siapa, nah inilah yang harusnya kita gali bersama kemarin. Jadi jangan sampai nanti terulang lagi tidak ada izin konser lagi," kata Bagja.

Ia meminta aparat kepolisian segera membubarkan massa ketika ada pengumpulan masyarakat. Ia juga meminta jajaran Satpol PP mengantisipasi berkumpulnya massa yang akan melakukan aksi saat penetapan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 23 September nanti.

Aksi yang berpotensi terjadi tersebut memungkinkan terjadi di dua sisi yang berseberangan. Satu sisi aksi merayakan euforia karena calonnya ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 atau aksi penolakan karena calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Bagja, aparat penegak hukum dapat membubarkan atau memerintahkan masyarakat saat ada indikasi massa berkumpul. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada maupun penyebaran Covid-19 itu sendiri.

"Pemberian izin itu tidak diperkenankan, jadi ketika ada massa mulai datang itu bisa kemudian teman-teman penegak hukum, Satpol PP, dan kepolisian sudah bisa memulangkan para massa yang sudah mau keluar karena mereka pasti punya tempat berkumpul," tutur Bagja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement