Rabu 16 Sep 2020 16:52 WIB

ASN Terpapar Covid, Papua Barat Kembali Terapkan WFH

WFH di Papua Barat diterapkan tujuh hari mulai 16 hingga 23 September 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menerapkan work form home (WFH) atau kerja dari rumah setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19.Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan kerja dari rumah ini diberlakukan selama tujuh hari sejak 16 hingga 23 September 2020.

"Ada beberapa ASN di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkonfirmasi positif, maka kita kerja dari rumah. Sementara semua kantor kita bersihkan dulu dan disemprot. Setelah satu pekan, kita akan kembali masuk seperti biasa," ucapnya, Rabu.

Baca Juga

ASN positif Covid-19 itu di antaranya ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. "Ada beberapa lagi di OPD lain tapi saya tidak hafal semua, tapi yang jelas ada," kata Mandacan menambahkan.

Ia menekankan kendati kantor tutup, namun aktivitas pemerintahan harus tetap jalan. Selama di rumah ASN diminta tetap bekerja serta berkoordinasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Terkait kebijakan tersebut Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran gubernur Nomor :850/1336/2020. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa langkah ini diambil menyikapi kasus Covid-19 yang terus bertambah di Papua Barat.

Ditegaskan pula, selama di rumah tugas-tugas dinas tetap wajib dilaksanakan dan koordinasi dilakukan sesuai berjenjang di kantor dinas masing-masing. Selain itu, dalam kurun waktu tujuh hari itu ASN dilarang bepergian ke luar daerah, terutama yang mengalami dampak penyebaran Covid-19. Selama bekerja di rumah, pemerintah daerah akan tetap membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement