Rabu 16 Sep 2020 17:17 WIB

Sekda DKI Wafat Akibat Kerusakan Paru Efek Covid-19

Sekda DKI, Saefullah mengalami kerusakan jaringan paru akibat infeksi Covid-19

Red: Nur Aini
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengonfirmasi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia akibat kerusakan jaringan paru-paru, efek dari paparan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Widyastuti menjelaskan Saefullah meninggal karena shock sepsis irreversible disertai gangguan pernafasan berat atau acute respiratory distress syndrome (ARDS) bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga

"Siang ini, Bapak Sekda kita, Bapak Saefullah, telah berpulang. Bapak Saefullah meninggal karena shock sepsis irreversible dengan ARDS, yaitu kerusakan pada jaringan paru akibat infeksi Covid-19, sehingga menyebabkan gagal napas yang tidak dapat diperbaiki," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).

Hal ini, kata Widyastuti, dikarenakan tidak bisa terjadi pertukaran oksigen yang memadai di dalam tubuh almarhun.

"Mari kita semua doakan agar Bapak Saefullah dilapangkan di sisi-Nya," tutur Widyastuti.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah tutup usia pada Rabu ini pukul 12.55 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Saefullah menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan sejak 8 September 2020 hingga akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto pada Minggu (13/9) dini hari.

Rencananya jenazah Saefullah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 di tanah pemakaman keluarga di Rorotan, Jakarta Utara. Saefullah telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sejak 17 Juli 2014. Sebelumnya, Saefullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2008-2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement