Rabu 16 Sep 2020 19:55 WIB

MAKI Serahkan Bukti Istilah 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra

MAKI berharap, bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi lembaga antirasuah. Kali ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra. 

Dalam bukti baru, Boyamin mengatakan, ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam perbincangan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/9).

Boyamin mengungkapkan, bukti terkait 'King Maker' ini tidak bisa dibawa ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga tampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.

Boyamin berharap, bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah. Ia pun kembali meminta, agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.

"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yg ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.

Selain istilah "king maker", MAKI juga menyerahkan bukti tambahan berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'. Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R dalam perbincangan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). 

"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku siap menelaah setiap bukti baru yang diberikan oleh MAKI. Mulai dari istilah King Maker hingga istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking.

"Jadi kami akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi. 

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ujar Nawawi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement