REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membantah isu yang berkembang di media sosial soal AA, tersangka penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber telah dibebaskan. Argo menegaskan tersangka AA hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
"Beredar isu di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Kami sampaikan hal itu tidak benar. Tersangka AA masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Pihaknya pun menyatakan, bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini.
"Dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah menahan pelaku," tutur Argo.