Rabu 16 Sep 2020 19:00 WIB

Hingga September, KAI Cirebon Catat 40 Kasus Kecelakaan

Di antara 235 perlintasan sebidang di Daop Cirebon, 49 di antaranya perlintasan liar.

Sejumlah petugas melakukan olah kejadian perkara di lokasi terjadinya tabrakan antara mini bus dan kereta api Cirebon Ekspres di perlintasan tanpa palang pintu desa Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Antara/Dedhez Anggara)
Sejumlah petugas melakukan olah kejadian perkara di lokasi terjadinya tabrakan antara mini bus dan kereta api Cirebon Ekspres di perlintasan tanpa palang pintu desa Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Antara/Dedhez Anggara)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat terdapat 40 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang pada periode Januari sampai September 2020. Dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 20 orang.

"Selama tahun 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Rabu (16/9).

Luqman mengatakan, dari 40 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang menunjukkan masih adanya pelanggaran yang terjadi. Dari 40 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, lanjut Luqman, ada 20 orang meninggal dunia dan meskipun ada penurunan dari tahun sebelumnya namun angka tersebut masih tetaplah tinggi.

Untuk itu, lanjut Luqman, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan yang melintas di atas perlintasan kereta. "Kami bersama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang, kata dia, tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Di Daop 3 Cirebon, kata Luqman, terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.

"Pada perlintasan sebidang resmi terdapat 83 perlintasan yang dijaga baik itu oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat, serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement