Rabu 16 Sep 2020 19:51 WIB

Kasus Persekongkolan, Nama China Masuk Pengadilan Australia

Australia menyelidiki dugaan kasus persekongkolan China dengan politikus setempat.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Bendera Australia dan Cina.
Foto: AAP
Bendera Australia dan Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia secara resmi menyebut China dalam dokumen pengadilan sebagai negara asing yang sedang diselidiki oleh polisi. Penyebutan nama China masuk dalam kategori penyelidikan gangguan asing dan menjadi yang pertama di negara itu.

Kabar tersebut diketahui setelah  pengacara pemerintah Australia menyerahkan dokumen yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 1 September. Upaya ini menjadi pengakuan resmi pertama bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan persekongkolan untuk memengaruhi seorang politisi Australia oleh China.

Baca Juga

Sebelum pengajuan itu, Polisi Federal Australia dan Organisasi Keamanan dan Intelijen Australia melakukan penggerebekan di kantor seorang politisi negara bagian New South Wales dan stafnya pada 26 Juni. Namun, ketika itu mereka tidak mau berkomentar penggerebekan terkait dengan China.

Tapi, pengajuan pengadilan terbaru ini menyatakan bahwa perintah penggeledahan yang digunakan oleh polisi secara jelas mengidentifikasi nama asing sebagai Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC).