Rabu 16 Sep 2020 20:01 WIB

Operasi Prokes Jatim Hasilkan Rp 21 Juta dari Denda

Operasi gabungan yang digelar itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Warga yang terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan mengikuti sidang di tempat di kawasan Pogot, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020). Puluhan orang yang tidak bermasker terjaring dalam operasi tersebut dan disanksi dengan membayar denda serta menyapu jalanan bagi yang tidak mampu membayar denda.
Foto: Didik SuhartonoANTARA
Warga yang terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan mengikuti sidang di tempat di kawasan Pogot, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020). Puluhan orang yang tidak bermasker terjaring dalam operasi tersebut dan disanksi dengan membayar denda serta menyapu jalanan bagi yang tidak mampu membayar denda.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi sebagai upaya penegakan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah penularan covid-19 di wilayah setempat. Dia mengatakan, operasi gabungan yang digelar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga

Di mana bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda)" ujar Fadil di Surabaya, Rabu (16/9).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, operasi yustisi yang digelar merupakan kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Selama dua hari, mulai 14-15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum Perda nomor 2 tahun 2020.

Rinciannya, teguran lisan sebanyak 2.738, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, dan denda administratif sebanyak 538. Adapun jumlah nilai denda yang dikumpulkan seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp 21. 143.000. Dilakukan juga penyitaan KTP sebanyak 190 buah.

"Kita lakukan penindakan hukum Perda nomor 2 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan. Masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker," kata Trunoyudo.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku, pemerintah daerah sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Maka, tahapan selanjutnya yang harus dijalani adalah menegakan protokol kesehatan lewat proses hukum. Yakni dengan digelarnya operasi yustisi.

"Maka, hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Khofifah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement