REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, industri pengolahan kulit di kawasan Sukaregang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus sesuai aturan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) agar tidak mencemari lingkungan. Jika tidak memiliki IPAL, maka bisa dipidana dan ditutup pabriknya.
"IPAL ini wajib, jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu (16/9).
Rudy mengatakan, bersama Satpol PP dan unsur pejabat dinas terkait sudah meninjau langsung kondisi aliran sungai yang seringkali menjadi tempat pembuangan limbah cair dari industri kulit kawasan Sukaregang. Kedatangannya itu tindak lanjut dari aksi warga yang mengeluhkan bau tak sedap dan terjadinya kerusakan lingkungan sepanjang aliran air sungai kawasan Kota Garut.
Usai meninjau daerah yang terdampak pembuangan limbah industri kulit itu,Bupati Garut mengancam akan menutup perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, kata dia, sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai agar tidak tercemar limbah dan IPAL milik pemerintah.
"IPAL yang dibuat oleh Pemprov Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi dan rencananya akan direvitalisasi." katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Garut juga akan membuat IPAL yang berbentuk beberapa saluran air kecil untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan air limbah di Garut. Namun, upaya pemerintah itu, kata Bupati, harus ada dukungan dari masyarakat dengan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air atau sungai karena bisa mengganggu pelaksanaan revitalisasi.
"Mungkin nanti di perubahan anggaran akan mengabulkan dibuatnya bangunan dengan baik yah, tapi komitmen Pemda Garut supaya di atas sungai ini tidak boleh dibuat bangunan," katanya.
Sebelumnya warga di Garut Kota melakukan aksi mengeluhkan adanya industri kulit di kawasan Sukaregang yang membuang limbah cair ke sungai. Akibatnya, menimbulkan bau tak sedap, dan mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat.