REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Deden Bonni Koswara, mengatakan, saat ini terdapat tujuh kecamatan yang masuk zona hijau. Ketujuhnya tidak ada kasus konfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, kecamatan dengan risiko tinggi penularan COVID-19 atau zona merah masih terdapat di 17 kecamatan. Di Kabupaten Indramayu, terdapat 31 kecamatan, di mana pada masa pendemi COVID-19, pihaknya telah melakukan zonasi penyebaran virus corona baru. Zonasi yang diberikan, kata Deden, tergantung dari ada dan tidak adanya warga daerah tersebut yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dari 31 kecamatan yang ada 17 di antaranya masuk zona merah atau risiko tinggi," ujarnya, Rabu (16/9).
Sementara, lima kecamatan masuk zona oranye risiko sedang dan dua lainnya zona kuning atau risiko rendah. Dengan adanya zonasi tersebut, lanjut Deden yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Indramayu, maka ada kegiatan masyarakat yang dibatasi jam operasionalnya. Seperti kegiatan hajatan, untuk zona kuning masyarakat bisa mengadakan kegiatan dari jam 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Sedangkan zona hijau bisa sampai jam 24.00 WIB, tapi semua harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," katanya.