Rabu 16 Sep 2020 20:57 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Provinsi

Sindikat ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap sindikat pembobol minimarket lintas provinsi yang beraksi selama pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 11 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya empat laporan polisi yang diterima selama bulan Agustus 2020. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dan meringkus empat orang tersangka dalam sindikat tersebut di lokasi berbeda.

Baca Juga

"Kita mengamankan empat tersangka spesialis pencuri minimarket lintas provinisi dengan peran masing-masing," Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Yusri menuturkan, sindikat ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat kondisi minimarket sepi, para tersangka akan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket dan memaksa untuk menuju ruang brangkas.