Rabu 16 Sep 2020 20:57 WIB

Tertipu dalam Jual-beli, Dibolehkan Kembalikan Barang

Pembeli berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Tertipu dalam Jual-beli, Dibolehkan Kembalikan Barang. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tertipu dalam Jual-beli, Dibolehkan Kembalikan Barang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang tertipu dalam jual-beli, saat ia tahu harga pasarnya ia berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang dan meminta seluruh uangnya kembali. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, bagi penjual, dia tidak berhak menolak pilihan yang diinginkan oleh pembeli yang tertipu karena hak pembeli telah ditetapkan oleh Nabi SAW. 

Baca Juga

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang sahabat mengadu kepada Nabi SAW ia sering tertipu berjual-beli, maka Nabi Muhammad SAW bersabda: 

إذا أنت بايعت، فقل: لا خلابة، ثم أنت في كل سلعة ابتعتها با لخيار ثلاث ليال، فإن رضيت فأمسك، وإن سخطت فارددها على صاحبها

"Bila engkau membeli ucapkanlah, "Tidak boleh menipu! Kemudian, barang yang telah dibeli boleh dikembalikan selama tiga hari, jika engkau rela tahan barangnya (jangan dikembalikan) dan jika engkau tidak rela barang dapat engkau kembalikan kepada penjualnya". (HR. lbnu Majah. Hadis ini dinyatakan Hasan oleh Al-Albani). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement