REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang tertipu dalam jual-beli, saat ia tahu harga pasarnya ia berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang dan meminta seluruh uangnya kembali.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, bagi penjual, dia tidak berhak menolak pilihan yang diinginkan oleh pembeli yang tertipu karena hak pembeli telah ditetapkan oleh Nabi SAW.
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang sahabat mengadu kepada Nabi SAW ia sering tertipu berjual-beli, maka Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذا أنت بايعت، فقل: لا خلابة، ثم أنت في كل سلعة ابتعتها با لخيار ثلاث ليال، فإن رضيت فأمسك، وإن سخطت فارددها على صاحبها
"Bila engkau membeli ucapkanlah, "Tidak boleh menipu! Kemudian, barang yang telah dibeli boleh dikembalikan selama tiga hari, jika engkau rela tahan barangnya (jangan dikembalikan) dan jika engkau tidak rela barang dapat engkau kembalikan kepada penjualnya". (HR. lbnu Majah. Hadis ini dinyatakan Hasan oleh Al-Albani).