REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK lambat dalam memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK memahami bahwa masyarakat menunggu hasil sidang etik tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).
Ali mengatakan Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik terhadap Firli dan juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. "Hanya saja pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," ujarnya.
Ia menegaskan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang utama. "Kita berharap yang terbaik sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," katanya.