REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah menindak 9.734 pelanggar protokol kesehatan, selama dua hari diberlakukannya kembali PSBB di Ibu Kota. Selama dua hari, total denda administrasi yang dikumpulkan dari pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp88.660.500.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 9.734 yang kita lakukan penindakan. Teguran itu ada 2971. Sanski sosial 6279 dan denda administrasi 484," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Kemudian dari sebanyak 484 pelanggar yang dikenakan saksi administrasi berupa denda, diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nilai denda yang sudah diterima Rp88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda. Kita mengacu ke Pergub 79, Satpol PP yang dikedepankan saat eksekusi denda, TNI-Polri mendampingi," tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB sejak Senin, 14 September 2020. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.