REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Pengadilan Agama kelas IA Bengkulu tutup selama satu pekan setelah satu hakim di pengadilan tersebut terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu Jusniadi mengatakan, penghentian seluruh aktivitas di kantor Pengadilan Agama tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru.
"Mulai 14 hingga 19 September semua aktivitas termasuk pelayanan dan persidangan dihentikan untuk sementara guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Jusniadi di Bengkulu, Rabu.
Ia menjelaskan penghentian sementara aktivitas di Kantor Pengadilan Agama tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru.
Selama ditutup, kata Jusniadi, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu akan melakukan pekerjaannya dari rumah. Namun, Jusniadi menyebut pihak kantor akan memperpanjang masa penutupan sementara aktivitas di pengadilan apabila kembali menemukan pegawainya yang reaktif.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bengkulu Susilawaty mengatakan ditemukannya salah satu hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang positif Covid-19 menyusul beberapa hasil tes cepat yang dilakukan pihak pengadilan menunjukkan hasil reaktif.
Kemudian, mereka yang hasil tes cepat reaktif itu dilakukan tes usap (swab) dan hasilnya salah satu hakim dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut dia, pihak Dinkes juga melakukan penelusuran di lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu dan mendapati beberapa spesimen pegawai pengadilan reaktif. "Beberapa orang reaktif setelah melakukan tes cepat mandiri, di situlah kami melakukan penelusuran dan hasilnya salah satu hakim terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dites usap," kata Susilawaty.