Rabu 16 Sep 2020 23:15 WIB

Banten Sepakati Pinjaman Rp 851,7 M untuk Pemulihan Ekonomi

Ekonomi Banten tak hanya terdampak Covid-19 tetapi juga musibah Bank Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) menandatangani kesepakatan (MoU) pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 851,7 miliar dalam upaya pemulihan ekonomi di Banten dampak COVID-19.
Foto: Antara/Fauzan
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) menandatangani kesepakatan (MoU) pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 851,7 miliar dalam upaya pemulihan ekonomi di Banten dampak COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menandatangani kesepakatan (MoU) pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 851,7 miliar dalam upaya pemulihan ekonomi di Banten dampak COVID-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan terima kasih dan bersyukur kepada Allah SWT atas tercapainya kesepakatan pinjaman daerah untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

"Saya 24 tahun menjadi birokrat. Baru menghadapi situasi seperti saat ini, ancaman krisis dibarengi dengan COVID-19," kata Wahidin Halim di Serang, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, untuk Provinsi Banten selain karena dampak COVID-19 ditambah dengan musibah Bank Banten. Kas daerah sebesar Rp 1,9 triliun tertahan di Bank Banten.

"Sebelum pandemi, perekonomian Banten sedang bagus bagusnya," kata Wahidin Halim. Menurut Gubernur Banten, pelaksanaan program diharapkan bisa memungkinkan Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke dalam resesi dan memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5 persen dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 4 unit.

Pinjaman daerah yang diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan serta memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2 persen dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 persen, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Direktur Utama PT SMI Persero Edwin Syahruzad mengatakan, tenor pinjaman daerah tersebut selama delapan (8) tahun dengan masa tenggang selama 24 bulan. "Diharapkan ekonomi dapat segara pulih dan bergerak. Sehingga dapat menghindari kemungkinan resesi dan mengatasi pandemi. Semoga pinjaman ini dapat memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi Provinsi Banten," kata Edwin.

Sementara Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa(Untirta) Ikhsan Ahmad berharap pinjaman dana Pemprov Banten tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dengan lebih fokus pada pemulihan ekonomi di Banten yang terkena dampak dari pandemi COVID-19.

“Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan, karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang,” kata Ikhsan Ahmad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement