REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengajukan 22 pertanyaan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berinisial ZA terkait video pertemuan dengan salah satu bakal calon kepala daerah dari Kabupaten Yahukimo. Pertanyaan yang diajukan ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan proses klarifikasi atas temuan kasus dugaan pelanggaran pada pilkada 2020.
"Ke-22 pertanyaan ini diajukan selama empat jam di Kantor Bawaslu Provinsi Papua sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIT dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19," kata Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Rabu (16/9).
Menurut Ronald, dugaan pelanggarannya akan muncul ketika hasil klarifikasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus ini diperiksa terlebih dahulu. "Lalu dugaan pelanggarannya disimpulkan untuk dapat ditentukan sanksi apa yang akan dikenakan," ujarnya.
Dia menjelaskan proses klarifikasi masih berjalan sehingga ke depan pasti akan diupdate kembali setiap tahapan yang dilakukan.
Sebelumnya, viral di media sosial video pertemuan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berinisial ZA dengan salah satu bakal calon kepala daerah Kabupaten Yahukimo berinisial AB di salah satu pusat perbelanjaan Jayapura. Sekadar diketahui, di Provinsi Papua tercatat 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 yakni Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.
Dari 11 kabupaten tersebut, temuan dugaan pelanggaran baru ditemukan pada dua kabupaten yakni Merauke dan Yahukimo.