REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Transjakarta melakukan penyesuaian operasional, menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mekanisme ketat. Penyesuaian tersebut terutama berupa adanya perubahan waktu operasional layanan Transjakarta yang dipersingkat selama masa PSBB berlangsung.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan pola operasional Transjakarta selama penerapan PSBB ketat untuk mengendalikan Covid-19.
Pemberlakuan penyesuaian pola operasional Transjakarta tersebut akan berlaku mulai 17 September 2020 hingga 27 September 2020. Dalam hal ini, lanjut Prasetia, Transjakarta memberlakukan empat hal.
Pertama, perubahan waktu operasional. Pada 17-20 September 2020 Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Lalu pada 21-27 September 2020 beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Sebelumnya diketahui waktu operasional Transjakarta yakni dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Artinya waktu operasionalnya dibatasi.
Kedua, rute yang beroperasi tidak berubah. Ketiga, melakukan evaluasi setiap dua hari terhadap rute yang dioperasikan untuk dilakukan penyesuaian kembali. Keempat, memastikan tidak ada penumpukan di halte maupun di dalam bus pada setiap rute. "Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak, menjaga kesehatan diri dan keluarga," kata Prasetia, Rabu (16/9).
Jika memang ada kebutuhan mendesak dan menggunakan layanan Transjakarta, dia meminta pelanggan benar-benar menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Prasetia juga meminta kesadaran pelanggan untuk tetap mendengarkan arahan petugas. "Jika kapasitas sudah 50 persen pada saat peak hour (jam sibuk), dan petugas kami sudah membatasi, kami harap pelanggan tetap bersabar untuk menunggu bus berikutnya dan mengikuti arahan petugas," tuturnya. Eva Rianti