REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi kepada 9.734 pelanggar. Sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan dan 484 orang membayar denda.
"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 88.660.500 selama dua hari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana di Jakarta, Rabu (17/9).
Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan,khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia, menegaskan.
Sementara Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengatakan angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, karena setiap harinya ada ribuan orang terpapar. Karena itu, Pemerintah Pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk kasus konfirmasi tanpa gejala di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG (orang tanpa gejala) ada Tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang. Sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," kata Dudung.
Menurut jenderal berbintang dua itu, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet melebihi kapasitas.
Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.
"Tidak sekadar masyarakat, tapi dari Polda, bhabinkamtibmas, juga babinsa, sehingga nanti diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ujarnya.
Dudung mengatakan akan ada denda progresif, terhitung sekali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp 150 ribu. "Dua kali pelanggaran Rp 500 ribu, berikutnya Rp 700 ribu. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (nyapu) tiga jam," kata dia.
"Operasi Yustisi kita tidak fokus masalah sanksi, tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," ujar dia.