REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan tersangka Andi Irfan Jaya akan diperiksa pada Rabu (23/9) dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. "Rabu (23/9) panggilannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (16/9).
Febrie mengatakan penyidik perlu mendalami peranan Andi dalam kasus Djoko Tjandra. Andi diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki.
"Semua ini sebatas yang sudah kami temukan barang buktinya, mungkin babak barunya pas berkas Andi Irfan, 'kan dia belum diperiksa," katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.