REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran mendesak pengadilan tinggi PBB untuk mendengarkan upaya mereka dalam membatalkan sanksi nuklir yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS). Iran mengatakan sanksi tersebut telah menghancurkan ekonomi Iran dan jutaan warganya.
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pekan ini mendengarkan argumen dari Teheran dan Washington, sebelum memutuskan apakah mereka memiliki yuridiksi untuk memangani kasus tersebut. Iran menyeret Amerika Serikat ke ICJ pada 2018 ketika Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir (JCPOA) dan menerapkan kembali sanksi.
Perwakilan Iran Hamidreza Oloumiyazdi mengatakan kepada ICJ bahwa sanksi itu merupakan "pelanggaran yang jelas" dari Perjanjian Persahabatan tahun 1955 antara Iran dan AS. "Tindakan AS dan kebijakan yang mendasari 'tekanan maksimum' mengabaikan dasar hukum internasional," kata Oloumiyazdi dilansir Aljazirah, Kamis (17/9).
Oloumiyazdi mengatakan sanksi itu menyebabkan kesulitan ekonomi termasuk penurunan perdagangan hampir dua kali lipat. Selain itu, sanksi juga telah berdampak parah pada sistem kesehatan, terutama di tengah pandemi virus corona.
"Yang penting sekarang bagi pemerintah AS adalah apakah tindakannya berhasil menghancurkan ekonomi Iran dan menghancurkan kehidupan jutaan rakyat Iran," kata Oloumiyazdi.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Rabu (16/9) menegaskan bahwa AS akan memberlakukan sanksi baru "PBB" terhadap Iran mulai pekan depan, meskipun ada konsensus bahwa Washington berada di luar batas. "Amerika Serikat akan melakukan apa yang selalu dilakukannya. Ia akan melakukan bagiannya sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk memungkinkan perdamaian, kali ini di Timur Tengah," ujarnya.
AS mendesak ICJ untuk menolak kasus tersebut. AS mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Iran tidak ada hubungannya dengan perjanjian persahabatan. AS berpendapat, sanksi itu diperlukan karena Iran merupakan ancaman besar bagi keamanan internasional.
Washington secara resmi mengakhiri Perjanjian Persahabatan pada akhir 2018, setelah ICJ memerintahkannya untuk meringankan sanksi atas bantuan kemanusiaan sebagai tindakan darurat. Keputusan tentang yuridiksi oleh ICJ bisa memakan waktu selama beberapa bulan, sementara keputusan akhir membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Kesepakatan nuklir Iran atau JCPOA melibatkan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni Inggris, China, Prancis, Rusia, AS, dan Jerman. Kesepakatan ini menjanjikan keringanan sanksi Iran, sebagai imbalannya Iran harus menangguhkan program nuklirnya. Namun sejak AS kembali memberlakukan sanksi, Teheran telah meningkatkan kegiatan nuklirnya sejak tahun lalu.