Kamis 17 Sep 2020 09:32 WIB

Firli: Waspadai Pencatutan Nama KPK Jelang Pilkada

Modus pencatutan membantu pengisian LHKPN sebagai syarat pencalonan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan)
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta masyarakat mewaspadai pencatutan nama KPK menjelang perlehatan Pilkada Serentak 2020. Pencatutan ini misalnya untuk menawarkan bantuan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Memang benar istilah Bang Napi 'kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan' di mana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan Pilkada Serentak 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan 'usaha jahatnya'," ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga

KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Perentak 2020 dengan meminta imbalan sejumlah uang. "Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun," tuturnya.

KPK juga mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah sekaligus mendapatkan tanda terimanya. "Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari pemeriksaan LHKPN," katanya.

Ia pun menegaskan tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari pemeriksaan LHKPN. "Sebenarnya mengisi LHKPN tidak sulit, jika yang mengisi jujur pada dirinya sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut di dunia maupun di akhirat nanti," ucap Firli.

Untuk pengisian LHKPN, kata dia, calon kepala daerah dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK 198 atau email [email protected] dan juga pada situs https:/elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, Firli juga mengungkapkan modus operansi pemerasan oleh KPK gadungan terhadap aparatur pemerintah di daerah yang diduga "bermain" proyek pembangunan di wilayahnya.

"Modus operandi yang mereka lakukan, yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara," tuturnya.

Ia menyebutkan banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki dan menjaga nilai-nilai kejujuran, dan antikorupsi berani melawan KPK gadungan dengan melaporkan mereka ke kepolisian sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap. "Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah," kata Firli.

Akhir-akhir ini, lanjut dia, tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima lembaganya mengenai kajahatan pemerasan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK di sejumlah daerah, seperti di Bengkulu pada bulan Januari, Bireuen, Aceh pada bulan Juli, dan di Ciamis, Jawa Barat pada bulan Agustus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement