Kamis 17 Sep 2020 10:22 WIB

Kemenhub Dinilai Ambigu Soal Kebijakan Short Sea Shipping

Saat ini angkutan penyebrangan di bawah Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang urun dari kapal milik PT Pelni. ilustrasi
Foto: Antara/R. Rekotomo
Penumpang urun dari kapal milik PT Pelni. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai regulator atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ambigu terkait kebijakan short sea shipping (SSS) atau pelayaran pantai dengan angkutan penyebrangan. Agus menuturkan hal tersebut justru menimbulkan konflik usaha.

"Usaha short sea shipping ini regulatornya ambigu. Ini menurut saya menjadi nomor satu harus diselesaikan. Harus selesai tahun ini," kata Agus dalam diskusi virtual, Rabu (16/9).

Baca Juga

Agus mengatakan Kemenhub justru membiarkan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tumpang tindih. Sebab, menurutnya izin operasi angkutan laut justru dikeluarkan dari dua ditjen yang berbeda dalam satu kementerian.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia, izin operasi angkutan penyeberangan dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Sementara jika melihat di dalam Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut, izin operasi angkutan laut dikeluarkan berdasarkan pemberian rencana pengoperasian kapal (RPK) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Untuk itu, Agus menilai dualisme regulasi tersebut justru menimbulkan konflik di dalam usaha pelayaran. "Ini malah ujung-ujung nya membuat usaha logistik atau industri maritim bermasalah," tutur Agus.

Agus menegaskan, Kemenhub perlu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat. Dia mengatakan, Kemenhub perlu memanggil seluruh pihak terkait untuk menyatukan regulasi tersebut.

Terlebih, Agus mengatakan regulator seharusnya juga tidak boleh mencampuri keuntungan pelaku usaha. "Regulator jangan hitung bisnisnya juga. Yang diatur ketat (angkutan penyebrangan) pasti mati," ungkap Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement