REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai regulator atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ambigu terkait kebijakan short sea shipping (SSS) atau pelayaran pantai dengan angkutan penyebrangan. Agus menuturkan hal tersebut justru menimbulkan konflik usaha.
"Usaha short sea shipping ini regulatornya ambigu. Ini menurut saya menjadi nomor satu harus diselesaikan. Harus selesai tahun ini," kata Agus dalam diskusi virtual, Rabu (16/9).
Agus mengatakan Kemenhub justru membiarkan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tumpang tindih. Sebab, menurutnya izin operasi angkutan laut justru dikeluarkan dari dua ditjen yang berbeda dalam satu kementerian.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia, izin operasi angkutan penyeberangan dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat.
Sementara jika melihat di dalam Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut, izin operasi angkutan laut dikeluarkan berdasarkan pemberian rencana pengoperasian kapal (RPK) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Untuk itu, Agus menilai dualisme regulasi tersebut justru menimbulkan konflik di dalam usaha pelayaran. "Ini malah ujung-ujung nya membuat usaha logistik atau industri maritim bermasalah," tutur Agus.
Agus menegaskan, Kemenhub perlu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat. Dia mengatakan, Kemenhub perlu memanggil seluruh pihak terkait untuk menyatukan regulasi tersebut.
Terlebih, Agus mengatakan regulator seharusnya juga tidak boleh mencampuri keuntungan pelaku usaha. "Regulator jangan hitung bisnisnya juga. Yang diatur ketat (angkutan penyebrangan) pasti mati," ungkap Agus.