REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengemukakan sertifikasi bukan syarat seorang dai bisa berkhutbah atau berceramah.
"Kalau sertifikasi ulama itu objeknya para ulama disertifikasi, kalau ini sifatnya pilihan mau dikasih ya, tidak juga tak apa-apa," katanya di Padang, Kamis (17/9).
Ia menambahkan sertifikasi juga tidak diwajibkan bagi penceramah, mereka bisa memilih untuk mengikuti atau tidak. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya.
Sertifikasi penceramah, menurut dia, adalah program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.
Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut. Menurut dia, program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat.