Kamis 17 Sep 2020 14:12 WIB

Kejagung Amankan 72 Buronan Negara Hingga September 2020

Kejakgung amankan 72 buronan negara sejak awal tahun hingga September 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (kejagung) telah meringkus 72 buronan berbagai kasus sejak awal tahun hingga September 2020. Puluhah buronan itu diamankan di berbagai daerah di Indonesia oleh tim tangkap buronan melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar Heintje Abraham Toisuta. Dia ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. 

Baca Juga

Saat ditangkap, Heintje tidak memberikan perlawanan kepada tim Intelijen yang bertugas. Dia sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

"Tim pemburu mengejar buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya. Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan, Kamis (17/9).

Menurut Hari, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh tim kejaksaan memang sangat diperlukan. Dia mengatakan, hingga saat ini Kejagung telah berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara yang diselewengkan oleh para buronan tersebut.

Selain Heintje Abraham Toisuta, Kejagung sebelumnya menangkap Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra. Terdakwa buron itu masuk dalam DPO setelah terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp 41 miliar.

Kemudian, Kejagung juga meringkus terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah di Jambi bernama Joko Susilo. Dia diketahui merugiakan keuangan negara sebesar Rp 12,9 miliar. Bahkan, Kejagung sempat meringkus lebih dari tiga orang yang telah menjadi buronan dalam sepekan.

Heri mengatakan, Kejagung terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Dia melanjutkan, tindakan itu merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Pada 2019, dia berjanji profesional menangani perkara. Bahkan, bila keluarganya terlibat kasus.

"Bagi saya, kakak saya korupsi, tak gebukin," kata Burhanuddin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement