REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menerapkan denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. Denda tersebut guna memberikan efek jera terhadap ketidakpatuhan pada protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Kami di Flores Timur sudah ada peraturan bupati bagi yang tidak bermasker didenda Rp 50 ribu," kata Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (17/9).
Ia mengatakan penerapan denda berupa uang ini sebagai sanksi penyadaran agar semua warga memiliki kesadaran untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten bagian paling timur Pulau Flores itu.
Agustinus mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini penting mengingat kondisi Flores Timur sudah kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 setelah adanya kasus terbaru sebanyak 7 orang personel TNI-AD dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu (17/9).
Untuk itu, lanjut dia, semua elemen masyarkakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak terpapar Covid-19 dengan cara mentaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas di tempat umum.
"Prinsipnya kita mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan bahwa penularan Covid-19 ibarat teori fenomena gunung es yakni satu pasien terpapar bisa mewakili 10 orang bahkan 100 orang yang potensial sudah tertular dan berada di tengah masyarakat tetapi belum diketahui.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah tegas untuk melarang penyelenggaraan pesta-pesta, serta pembatasan jumlah orang pada kegiatan tertentu seperti pemakaman. Selain itu, lanjut dia, kegiatan pembelajaran di sekolah yangb seblumnya dilakukan secara tatap muka dengan pola sif juga mulai dibatasi dengan penerapan belajar secara daring dari rumah.
"Tata cara peribadatan juga ditinjau lagi, ada pembatasan bahkan cukup di rumah saja. Upaya-upaya ini kita lakukan tentu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Flores Timur," katanya.