REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mendengar suara pengumuman dari corong menara Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, tersangka pelaku Alfin Andrian (24 tahun) bergegas menuju Masjid Falahuddin, di Jalan Tamin, Sukajawa, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Dari dapur rumah neneknya, tersangka membawa pisau dari rak cabai, diselipkan di pinggang.
Demikian adegan salah satu dari 17 adegan rekonstruksi (rekayasa) upaya penusukkan Ulama kondang Syekh Ali Jaber yang digelar polisi di halaman Masjid Falahuddin, dan rumahnya di Gang Kemiri, Kamis (17/9) siang. Adegan demi adegan diperagakan tersangka mulai dari rumah neneknya hingga di atas panggung menusuk Syekh Ali.
Kedatangan tersangka di lokasi kejadin mendapat teriakan dari masyarakat setempat yang telah menunggu lama, ingin menyaksikan rekonstruksi penusukkan Syekh Ali. Tersangka dikawal ketat aparat Gegana Polda Lampung. Sepanjang Jalan Tamin, yang berada di depan Masjid Falauddin yang biasa ramai kendaraan umum terpaksa ditutup sementara.
Aparat menggelar rekonstruksi dari awal tersangka berada di rumah. Di rumah tersangka di Gang Kemiri, berlangsung sembilan adegan, sedangkan sisanya di tempat kejadian perkara (masjid).