REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mendengar suara pengumuman dari corong menara Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, tersangka pelaku Alfin Andrian (24 tahun) bergegas menuju Masjid Falahuddin, di Jalan Tamin, Sukajawa, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Dari dapur rumah neneknya, tersangka membawa pisau dari rak cabai, diselipkan di pinggang.
Demikian adegan salah satu dari 17 adegan rekonstruksi (rekayasa) upaya penusukkan Ulama kondang Syekh Ali Jaber yang digelar polisi di halaman Masjid Falahuddin, dan rumahnya di Gang Kemiri, Kamis (17/9) siang. Adegan demi adegan diperagakan tersangka mulai dari rumah neneknya hingga di atas panggung menusuk Syekh Ali.
Kedatangan tersangka di lokasi kejadin mendapat teriakan dari masyarakat setempat yang telah menunggu lama, ingin menyaksikan rekonstruksi penusukkan Syekh Ali. Tersangka dikawal ketat aparat Gegana Polda Lampung. Sepanjang Jalan Tamin, yang berada di depan Masjid Falauddin yang biasa ramai kendaraan umum terpaksa ditutup sementara.
Aparat menggelar rekonstruksi dari awal tersangka berada di rumah. Di rumah tersangka di Gang Kemiri, berlangsung sembilan adegan, sedangkan sisanya di tempat kejadian perkara (masjid).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 17 adegan tersebut langsung diperagakan tersangka Alfin Andrian, dan juga peran pengganti lainnya.
“Adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik,” kata Pandra Arsyad.
Dari 17 adegan rekonstruksi, terlihat tersangka telah merencanakan untuk menusuk Syekh Ali Jaber pada Ahad (13/9). Sebelum kegiatan acara Wisuda Akbar Tahfidz Quran anak-anak Perdana di halaman Masjid Falahuddin, yang berjarak sekira 300 meter, tersangka masih duduk di teras rumahnya.
Rekayasa adegan penusukkan Syekh Ali Jaber tersebut juga disaksikan Tim Pencari Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber yang diinisiasi Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Lampung. Selain itu, terdapat kuasa hukum LBH Bandar Lampung, dan juga para jamaah masjid, dan masyarakat umum.
Tersangka setelah bangung tidur, sempat mengobrol dengan neneknya di teras rumah pukul 14.00, sedangkan acara di masjid belum mulai. Tak lama, tersangka mendengar suara dari corong menara masjid, bahwa sebentar lagi Syekh Ali Jaber datang.
Tersangka ke dapur dan membuat tes, lalu ke teras lagi. Saat di teras, tersangka dilihat saksi Winsu, yang hendak ke Masjid Falahuddin. Saksi Riyan juga bertemu tersangka di teras rumahnya pukul 16.00.
Sekira pukul 16.30 lebih, Syekh Ali Jaber tiba di lokasi kejadian Masjid Falahuddin. Syekh Ali duduk di atas panggung kehormatan. Acara berlangsung, Syekh Ali memanggil anak. Sembari itu, pelaku ke dapur dan mengambil pisau di rak cabe dan menyelipkan di pinggang.
Tersangka bergegas cepat ke luar rumahnya di Gang Kemiri langsung menuju Masjid Falahuddin. Setiba di TKP pukul 17.00 tersangka naik panggung dari sisi kanan korban dekat jala raya dengan cepat menghujamkan pisau ke tangan Syekh Ali Jaber.
Saksi Hari Muhammad Nasir dan Adit, berada di belakang korban menolong korban. Syekh Ali mencabut pisau dari lengan kanannnya. Saksi Nasir dan Adit membawa korban ke puskesmas. Tersangka dan barang bukti diamankan jamaah, lalu diserahkan ke polisi.
Berdasarkan BAP tersangka, upaya atau niat tersangka ingin membunuh Syekh Ali Jaber didorong dari tersangka sering menonton tayangan dakwah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.