Kamis 17 Sep 2020 17:03 WIB

Polisi Tangkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumah uang.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Belum selesai penyidikan terhadap kasus pencabulan sesama jenis oleh pelajar SMA terhadap siswa di bawah umur, Satreskrim Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus pencabulan lain. Namun dalam kasus terakhir ini, yang menjadi korban merupakan gadis di bawah umur.

Tersangka berinisial GIS berusia 31 tahun, warga Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan  Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (17/9).

Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari kedatangan korban berinisial PDO (16) pelajar kelas 2 SMK ke Mapolresta Banyumas, Selasa (15/9). Warga yang beralamat di Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Timur tersebut, awalnya hanya hendak melaporkan kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka.

Namun, saat diperiksa petugas, korban yang datang ke Mapolresta didampingi ayahnya ini, juga mengaku telah menjadi korban pencabulan tersangka. Kejadiannya berlangsung di sebuah hotel di Kota Purwokerto. "Saat itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumah uang," ujarnya.

Belakangan, bukan hanya uang yang tidak diberikan oleh tersangka. Sepeda motor milik korban yang mereka gunakan ke hotel, juga dibawa kabur tersangka.

Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian memburu tersangka. "Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata AKP Berry.

Dalam kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terdiri 1 potong tanktop warna hitam, BH warna hitam, celana dalam warna ungu, dan celana panjang warna putih-biru. "Kami masih menyelidiki kasus tersebut, karena kemungkinan korban aksi pencabulannya  tidak hanya seorang," ujarnya.

Pada tersangka, petugas tidak hanya akan menjerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun juga dengan pasal kasus penggelapan karena telah membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara dalam kasus remaja pelajar SMA, EM (16), yang telah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak SD, belakangan diketahui anak yang menjadi korban perbuatan bejatnya sudah cukup banyak. 

"Sementara ini, dia mengaku ada 10 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan tersangka. Namun kami masih terus melakukan penyidikan, mungkin saja lebih dari itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan sesama jenis tersebut diketahui setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Saat itu, orang tua korban yang tinggal satu kelurahan dengan tersangka di Kecamatan Purwokerto Utara, mengaku anaknya telah menjadi korban perbuatan bejat tersangka.

Orang tua korban mengaku mengetahui kejadian itu, setelah anaknya yang baru sekolah di kelas IV SD, diketahui orang tuanya sedang menangis. Saat ditanya, korban mengaku duburnya sakit karena dicabuli oleh tersangka. Saat itu juga, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam pemeriksaan petugas, awalnya tersangka mengaku hanya tiga anak yang sudah menjadi korban perbuatannya. "Terakhir, dia mengaku ada 10 anak yang sudah menjadi korban. Mungkin saja jumlah itu masih bertambah," kata AKP Berry. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement