Kamis 17 Sep 2020 17:28 WIB

Jampidum: Kejakgung dan Polri Usut Dugaan Pidana

Kejagung sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan untuk mengungkap ersangka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, dari awal pihaknya selalu bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengusut kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun mendukung penuh hari ini Polri bisa menyimpulkan hasil penyelidikan kasus tersebut dan nantinya mereka akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan pidana pada kasus kebakaran di gedung Kejagung. Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara. Kami akan bekerja sama untuk usut tuntas dugaan pidanan pada kasus ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dia mengatakan, sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejagung, pihaknya, penyelidik, Puslabfor dan Inafis berusaha untuk mengungkap peristiwa tersebut. Pada hari ini, kata dia, Polri dan Kejagung sepakat untuk lebih jelas mengungkapkan peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan untuk mengungkap siapa tersangka tersebut.

"Pada hari ini, kami sepakat pada semua untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang satu peristiwa pidana menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," kata dia.

Dia menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta, semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya, Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kami gulirkan di persidangan. Rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri (17/9). Pihaknya menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement