REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta Mabes Polri untuk tetap terbuka dalam proses penyidikan peristiwa kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan, peningkatan proses pengungkapan kebakaran tersebut, saat ini, menunggu ditetapkan tersangka.
Fadil menegaskan, semua pihak, menunggu arah maju penyidikan untuk menyeret pelaku kebakaran tersebut, ke pengadilan. “Pada prinsipnya, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) sungguh-sungguh meminta agar terbuka masalah ini. Supaya terjawab, dan akan kita gulirkan ke persidangan,” kata Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Kata Fadil, penyelidikan peristiwa yang melahap habis Gedung Utama Kejakgung telah menyimpulkan penyebab kebakaran. Tim di Bareskrim Polri, dalam penyelidikan hampir sebulan, menghasilkan konklusi tentang adanya unsur perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) tersebut. Selanjutnya, kata Fadil, tim dari kepolisian, meingkatkan status penyelidikan, menjadi penyidikan.
Jaksa Agung Burhanuddin, kata Fadil, terus memantau, pun mendukung upaya pengungkapan tuntas peristiwa kebakaran tersebut. Menurut Fadil, jika proses penyelidikan berlanjut ke arah penyidikan, tentunya kepolisian akan menemukan pelaku, maupun aktor pembakaran.
“Penyidikan itu gunanya, untuk membuat terang satu peristiwa pidana, untuk menemukan tersangka, dan bukti-bukti yang terkait masalah ini,” kata Fadil.
Terkait proses menyidikan lanjutan yang akan dilakukan kepolisian, Fadil mengatakan, Kejaksaan Agung tetap pada komitmennya untuk tetap membantu kepolisian, dalam pengungkapan sampai tuntas.
Karena sejak awal penyelidikan, kata Fadil, Kejakgung dan Bareskrim Polri, saling membantu untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut. “Pimpinan Kejakgung, mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” ujarnya.
Kabarareskim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9) mengumumkan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejakgung, Sabtu (22/8). Sebanyak 131 orang saksi, diperiksa selama penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, dikatakan dia, kebakaran tersebut, ada dugaan pidana.
Kata dia, tim penyelidikan mengabaikan spekulasi arus pendek dalam kebakaran tersebut, karena ditemukan sumber kebakaran yang berasal dari api terbuka.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Komjen Listyo memerintahkan agar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan pelaku, dan tersangka. Kata dia, jalur penyidikan mengacu pada sangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, tentang kesengajaan melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran, ataupun ledakan.