Kamis 17 Sep 2020 18:03 WIB

MA Batalkan Vonis Pembebasan Leo Chandra

Leo Chandra dipidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 10 miliar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari OJK terkait pembatalan keputusan pembebasan Leo Chandra.
Foto: dok. Republika
MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari OJK terkait pembatalan keputusan pembebasan Leo Chandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung RI berdasarkan berkas keputusan kasasi yang diterima pada Kamis (17/9) pada keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI 12 Mei 2020 lalu, telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MA membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance)

MA dalam putusan pada 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Leo Chandra selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 10 miliar. OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

Adapun vonis Kasasi MA yakni mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. MA menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secara berlanjut.

Kedua, MA menjatuhkan pidana terdahap Leo Chandra dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keempat, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 165, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.PST tangal 17 September 2019. Kelima, membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.

Hal tersebut tercermin dari Laporan keuangan PT SNP yang tidak  menunjukan kondisi sebenarnya, transaksi keuangan perusahaan dengan grup Columbia selaku pihak terafiliasi PT SNP tanpa adanya dokumen pendukung, perangkapan jabatan untuk seluruh pegawai kantor cabang, serta alokasi biaya operasional PT SNP dan Grup Columbia yang tidak dipisahkan.

Laporan Keuangan PT SNP tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan pendanaan dari 14 bank serta penerbitan medium term notes, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatannya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Atas hal tersebut di atas, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan kepada PT SNP antara lain, perintah untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur serta pemegang MTN, menyampaikan 3 (tiga) surat peringatan, 3 (tiga) surat pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha PT SNP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.

Selain tindakan pengawasan yang berujung pada sanksi administratif tersebut di atas, OJK juga memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi No. 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada saudara Leo Chandra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 miliar," ungkap OJK dalam siaran persnya.

Hukuman pidana tersebut merupakan hasil akhir dari tindakan pengawasan OJK terhadap PT SNP yang telah melanggar berbagai peraturan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement