REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak mengikuti aturan jam malam di Kota Bogor yang dimundurkan dari pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Pemkab Bogor tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB
"Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9).
Sebab, Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). Aturan ini membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB. Namun, bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.
Iwan menganggap terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian. Namun, ia menyadari pemberlakuan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.
"Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol Covid-19 tetap berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.