Jumat 18 Sep 2020 00:39 WIB

Petugas Tangkap Dua Penikmat Sabu di Banyumas

Dua orang ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO --  Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, meringkus dua orang warga yang kedapatan sedang menikmati narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ini, terdiri dari IS dan AG, warga Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

''Kedua tersangka ini kami tangkap di rumah salah satu tersangka, dalam kondisi high karena menghisap sabu,'' kata Kasat Resnarkoba Kompol Edhy Purwanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (17/9).

Baca Juga

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,35 gram yang belum digunakan. Barang bukti sabu ini terbungkus dalam kantong plastik klip.

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi ada seseorang yang sering menggunakan narkotika golongan I, di rumah salah satu warga di Kedungrandu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

''Dari penyelidikan ini, kami mendapati ada dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Karena itu, keduanya langsung kami tangkap,'' katanya.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui narkotika yang mereka gunakan diperoleh dari seseorang bernama GIS, warga Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan  Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. ''Dia ditangkap ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus penggelapan sepeda motor dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,'' ucap dia.  

Guna penyidikan lebih lanjut IS dan AG beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. ''Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement