REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu karya Ibnu Khaldun yang paling monumental adalah Muqaddimah. Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa dia mendirikan ilmu baru, 'ilmu al-'umran (ilmu tentang organisasi sosial). Karyanya ini masih terus dikaji hingga saat ini. Beberapa pemikir sosial menganggap Muqaddimah sebagai risalah dalam sosiologi, lalu memandangnya sebagai pendiri sosiologi.
Sarjana Jerman, Heinrich Simon, menyatakan bahwa Ibnu Khaldun adalah orang pertama yang mencoba merumuskan hukum-hukum sosial. Ibnu Khaldun mempelajari masyarakat manusia sebagai sui generis. Dia juga menekankan adanya saling bergantung antarbidang kehidupan agama, politik, ekonomi, militer, dan budaya.
Ashhabiyah (solidaritas sosial) adalah inti pemikiran Ibnu Khaldun tentang badawah (nomadisme-ruralisme), hadharah (urbanisme), serta tegak dan runtuhnya negara. Mendirikan negara adalah tujuan ashhabiyah, khususnya ashhabiyah nomadis. Kemewahan dan kesenangan kehidupan urban cenderung melemahkan ashhabiyah ini.
Salah satu karya Ibnu Khaldun dalam bidang sosiologi, yakni kitab al-I'bar, pernah diterjemahkan dan diterbitkan De Slane pada 1863 dengan judul Les Prolegomenes d'Ibnu Khaldoun. Namun, pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian.