Kamis 17 Sep 2020 23:35 WIB

Satgas Minta Sanksi Pelanggar Prokes Covid Bersifat Mendidik

Satgas harap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bersifat mendidik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengapresiasi upaya pemerintah daerah (pemda) yang memberikan sanksi pada orang yang melanggar protokol kesehatan. Namun, Satgas berharap hukuman yang diberikan sebaiknya bersifat mendidik.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) terutama pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang telah berupaya untuk penegakan kepatuhan protokol kesehatan. Kemudian, dia melanjutkan, ketika ditemukan tindakan tidak patuh maka penertiban langsung dilakukan.

Baca Juga

"Tetapi saya ingin mengingatkan kembali bahwa bentuk sanksi yang diterapkan kepada masyarakat sebaiknya yang mendidik, misalnya pengetahuan mengenai penderita Covid-19 bisa mengalami apa. Ini yang perlu dipelajari," katanya saat bicara di konferensi virtual BNPB bertema "Mencari Formal Ideal Disiplin Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid-19", Kamis (17/9).

Dengan demikian, Sonny menambahkan, pelanggar protokol kesehatan bisa mendapatkan informasi mengetahui bahwa penyakit ini juga membahayakan. Sehingga kemudian kesadaran diantara para pelanggar akhirnya muncul setelah penegakan hukuman ini.