Kamis 17 Sep 2020 23:48 WIB

Polres Karanganyar Sita 110 Motor Berknalpot Gaduh

Polri sudah menetapkan ambang batas kebisingan knalpot.

Rep: Binti Solikah/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menunjukkan barang bukti berupa 110 sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (17/9)
Foto: Republika/Binti sholikah
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menunjukkan barang bukti berupa 110 sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Polres Karanganyar, Jawa Tengah menyita sebanyak 110 sepeda motor yang terjaring operasi knalpot brong dan surat-surat kendaraan bermotor. Sepeda motor-sepeda motor tersebut terjaring dalam operasi yang digelar sepekan terakhir. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan, operasi digelar lantaran banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena adanya suara-suara bising kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Karanganyar. Operasi digelar mulai dari ujung barat di Colomadu, Tasikmadu, Bejen sampai wilayah timur di Tawangmangu.

"Kami menyita 110 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor diamankan di Mapolres Karanganyar, banyak yang tidak dilengkapi persyaratan laik jalan, seperti spion, lampu sign, knalpot yang dimodifikasi melebihi ambang batas suara," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (17/9). 

Kendaraan yang disita paling banyak saat operasi pada Ahad (13/9) malam dan Senin (14/8). Operasi dilaksanakan pada Kamis-Senin (10-14/9). Kebanyakan kendaraan disita di atas pukul 24.00 WIB. 

Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari 99 sepeda motor, tiga SIM, serta delapan STNK. Berbagai jenis kendaraan bermotor tersebut diamankan dan diproses sesuai hukum. Para pelanggar dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelanggar nantinya akan dilaksanakan sidang di Pengadilan. 

"Sebelum mengambil kendaraan wajib dilengkapi dulu kelengkapan laik fungsinya, serta diganti knalpotnya," imbuh Kapolres. 

Leganek menyebut, ambang batas suara knalpot untuk sepeda motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 90 desibel. "Kondisi kendaraan ada 16 kendaraan yang tidak punya surat-surat resmi dan tidak pakai plat nomor. Kami arahkan dilengkapi terlebih dahulu sebelum diambil," ucapnya. 

Menurut Kapolres, pelanggar mayoritas berusia 15-35 tahun. Bahkan, ada yang masih di bawah umur sebanyak tiga orang. Sedangkan yang paling senior berusia 35 tahun. Pelanggar anak di bawah umur nantinya akan diikutkan pelatihan untuk pengemudi pemula agar memahami dan mematuhi aturan lalu lintas. 

"Nanti akan terus berjalan kegiatan penertiban karena setiap hari masih ada satu dua. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melintas di wilayah Karanganyar," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement