REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri menilai ada dugaan pidana dalam peristiwa terbakarnya gedung kejaksaan beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah proses hukum penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri tersebut.
"Karenanya pengusutan tersebut harus tuntas untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran dan apa motif yang bersangkutan melakukan pembakaran tersebut serta siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pembakaran kantor gedung kejaksaan," kata Sudding kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai penuntasan kasus tersebut penting agar persepsi masyarakat terhadap dugaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani kejaksaan dapat terjawab.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Walau demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9)
Adapun kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8). Api diduga berasal dari lantai enam yang kemudian menjalar ke seluruh gedung.