REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri berhasil menjaring belasan warga tidak memakai masker dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Pengging atau depan Kantor Kecamatan Banyudono, Kamis.
Petugas gabungan yang terdiri dari 15 personel Satpol PP, 20 personel Kodim 0724/Boyolali, dan 50 personel Polres setempat tersebut dalam operasi menghentikan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tak memakai masker saat melintas di jalan depan Kantor Kecamatan Banyudono.
Petugas gabungan yang menghentikan warga tidak memakai masker tersebut memberikan pemahaman soal bahaya Covid-19. Pelanggar kemudian didata identitasnya serta diminta melaksanakan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49/ 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Jateng Susmono Dewo, petugas gabungan Satpol PP Pemkab Boyolali, TNI, dan Polri, operasi yustisi di Banyudono, menjaring 19 warga tidak memakai masker.
Susmono Dewo mengatakan kegiatan tersebut sudah yang kesekian kalinya untuk memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat. Menurutnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kami berharap ke depan mudah-mudahan segera terbebas dari COVID-19, dan masyarakat secara umum sehat bisa melaksanakan aktifitas seperti sedia kala," kata Susmono.