Jumat 18 Sep 2020 06:15 WIB

Tjahjo Kumolo : Hati-hati Penipuan Pengangkatan CPNS

Penipuan berdalih pengangkatan CPNS kembali terjadi.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
 Tjahjo Kumolo : Hati-hati Penipuan Pengangkatan CPNS. Foto: Tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tjahjo Kumolo : Hati-hati Penipuan Pengangkatan CPNS. Foto: Tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penipuan berdalih pengangkatan CPNS kembali terjadi. Sebanyak 55 korban telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

 

Baca Juga

"Kami baru mendapat laporan. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (17/9).

Andi menyebut terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.

Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018.

"Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register," ujar Andi.

Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, juga ditemukan bukti terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB. Di dalam surat palsu dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu  tertulis Menteri PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB. Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.

Saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang. Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan," tegas Andi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement