REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji gelombang keempat ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9). Sampai saat ini total data dan nomor rekening pekerja yang sudah disampaikan sebanyak 11,8 juta penerima bantuan subsidi upah.
"Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan tertulis badan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9).
BP Jamsostek menyerahkan data penerima subsidi upah kepada pemerintah secara bertahap dan menargetkan penyerahan data seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang berhak menerima subsidi tersebut rampung akhir September 2020.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," katanya mengenai pertimbangan penyerahan data secara bertahap.
Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.
BP Jamsostek akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BP Jamsostek.
"Selasa (15/9) kemarin merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata Agus.
Menurut Agus,BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening penerima subsidi gaji sejak pertengahan Agustus 2020. "Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja," katanya.
Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BP Jamsostek atau kepesertaanlebih dari satu.
"(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," katanya.
Selain itu, menurut Agus, adadata 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, ia melanjutkan, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.
Informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dariakun media sosial resmi BP Jamsostek @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.